
Invalid Date
Dilihat 13 kali

Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Kersaratu. Musdes ini menjadi forum penting untuk menetapkan arah kebijakan keuangan desa tahun 2026, sekaligus menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan anggaran dari pemerintah pusat.
Hal yang membuat Musdes kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah perubahan signifikan pada Alokasi Dana Desa.
Penyesuaian Rancangan APBDes
Atas perubahan tersebut, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat yang hadir dalam Musdes sepakat bahwa rancangan APBDes perlu disesuaikan secara menyeluruh. Prinsip utama yang digunakan adalah menjaga agar fungsi dasar desa tetap berjalan, sekaligus memenuhi kewajiban program yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Dalam Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kersaratu, Perangkat Desa Kersaratu Ketua BPD Kersaratu beserta Anggota, Ketua Karang Taruna Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LKM, PKK, Babinsa, Unsur Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa.
Musdes sebagai Ruang Penyesuaian Bersama
Musdes ini menunjukkan bahwa perencanaan desa tidak bersifat kaku, tetapi adaptif terhadap perubahan kebijakan di atasnya. Meski informasi penurunan Dana Desa diterima dalam waktu yang sangat terbatas, desa tetap berupaya menjalankan prinsip musyawarah, transparansi, dan keterbukaan kepada masyarakat.
Keputusan-keputusan
yang diambil dalam Musdes bukanlah pilihan ideal dalam kondisi normal,
melainkan pilihan paling rasional dalam keterbatasan. Pemerintah Desa menyadari
bahwa tidak semua kebutuhan dapat diakomodasi secara maksimal, namun
keberlangsungan layanan dasar dan program wajib tetap menjadi prioritas.
Adapun Naggraan yang Masuk Ke Desa Kersaratu diantaranya yaitu:
1. Sumber Dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 33.6045.000
2. Sumber Dari Al;ikasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 396.430.190
3. Sumber Dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH) sebesar Rp. 161.931.305
4. Sumber Dari Pendapatan lain-lain (Bunga Bank) sebesar Rp. 2.000.000
5. Sumber Dari Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi (Banprov) sebesar Rp. 0;
Penutup
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Kersaratu menjadi pengingat bahwa pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh kebijakan anggaran di tingkat yang lebih tinggi. Dalam kondisi keterbatasan, desa dituntut untuk lebih cermat, realistis, dan terbuka dalam mengambil keputusan.
Pemerintah Desa Kersaratu berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini sebagai bagian dari proses bersama, sekaligus tetap terlibat aktif dalam mengawal pelaksanaan APBDes agar setiap rupiah yang tersedia benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga desa.

Bagikan:

Desa Kersaratu
Kecamatan Malingping
Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini