Invalid Date
Dilihat 35 kali
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) bahwa salah satu bentuk usaha bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk koperasi. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan.
Adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:
1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
2. menciptakan lapangan kerja;
3. memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
5. modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
6. menekan harga di tingkat konsumen;
7. meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
8. menekan pergerakan tengkulak;
9. memperpendek rantai pasok;
10. meningkatkan inklusi keuangan;
11. menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
12. menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
13. menekan inflasi.
Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di Desa Kersaratu mendapat jadwal pertama dalam melaksanakan kegiatan musyawarah Desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih, semoga apa yang menjadi tujuan dari kita bersama bisa terwujud dan terealisasi sesuai dengan arah dan tujuan pemerintah.
Dengan telah dilaksanakan kegiatan musyawarah tersebut maka di sepakati oleh seluruh peserta yang hadir pengurus koperasi desa merah putih yaitu:
1. Ketua : AJAT
2. Wakil Ketua Bidang Anggota : ADMA
3. Wakil Ketua Bidang Usaha : RACHMANDHA ZANNA AURA
4. Sekretaris : DEDEN RUSMANA
5. Bendahara : HUSNA
Dengan telah terbentuknya pengurus maka untuk selanjutnya akan dilakukan pendaftaran administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagikan:
Desa Kersaratu
Kecamatan Malingping
Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini