Logo

Desa Kersaratu

Kabupaten Lebak

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENGAJIAN TINGKAT DESA KP. CIP. LEBAK 2025

PENGAJIAN TINGKAT DESA KP. CIP. LEBAK 2025

Invalid Date

Ditulis oleh AHMAD HANAPI RIFAI

Dilihat 38 kali

PENGAJIAN TINGKAT DESA KP. CIP. LEBAK 2025

Dalam Acara Pengajian Tingkat Desa Kepala Desa Kersaratu (Bapak Abdul Kholik) menyampaiakan Sosialisasi Pembayaran Pajak, Pemerintah Desa Kersaratu mulai melaksanakan Penagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada Pemilik Lahan. Petugas pemungut pajak di Desa Kersaratu adalah Kepala seksi Pemerintahan (Ahmad Yani S) .

Penyaluran SPPT kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Februari 2025 Bulan Lalu. SPPT-P2 tahun 2025 disampaikan ke Desa atau Kelurahan kemudian di sampaikan ke wajib pajak dalam waktu Sampai September 2025. Wajib pajak dapat membayar SPPT-P2 melalui Petugas pemungut pajak, yang dibayarkan melalui Bank Banten.

Di Desa Kersaratu terdapat  12 Rukun Tetangga, sehingga jumlah baku PBB Desa Kersaratu terbilang 2.425 Lembar  terbanyak sebeasar Rp. 102.406.348 di yang tesebar di Kecamatan Malingping. Jatuh tempo pembayaran SPPT-P2 tahun 2025 adalah pertanggal 30 September 2025.

Sampai saat ini Pembayarn Pajak Desa Kersaratu sudah mencapai Rp. 62.000.000 (62%)


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kersaratu

Kecamatan Malingping

Kabupaten Lebak

Provinsi Banten

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia