Invalid Date
Dilihat 38 kali
Dalam Acara Pengajian Tingkat Desa Kepala Desa Kersaratu (Bapak Abdul Kholik) menyampaiakan Sosialisasi Pembayaran Pajak, Pemerintah Desa Kersaratu mulai melaksanakan Penagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada Pemilik Lahan. Petugas pemungut pajak di Desa Kersaratu adalah Kepala seksi Pemerintahan (Ahmad Yani S) .
Penyaluran SPPT kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Februari 2025 Bulan Lalu. SPPT-P2 tahun 2025 disampaikan ke Desa atau Kelurahan kemudian di sampaikan ke wajib pajak dalam waktu Sampai September 2025. Wajib pajak dapat membayar SPPT-P2 melalui Petugas pemungut pajak, yang dibayarkan melalui Bank Banten.
Di Desa Kersaratu terdapat 12 Rukun Tetangga, sehingga jumlah baku PBB Desa Kersaratu terbilang 2.425 Lembar terbanyak sebeasar Rp. 102.406.348 di yang tesebar di Kecamatan Malingping. Jatuh tempo pembayaran SPPT-P2 tahun 2025 adalah pertanggal 30 September 2025.
Sampai saat ini Pembayarn Pajak Desa Kersaratu sudah mencapai Rp. 62.000.000 (62%)
Bagikan:
Desa Kersaratu
Kecamatan Malingping
Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini