Logo

Desa Kersaratu

Kabupaten Lebak

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Program Ketahanan Pangan Desa Kersaratu  BUMDes Kelola Penggemukan Sapi

Program Ketahanan Pangan Desa Kersaratu BUMDes Kelola Penggemukan Sapi

Invalid Date

Ditulis oleh AHMAD HANAPI RIFAI

Dilihat 36 kali

Program Ketahanan Pangan Desa Kersaratu  BUMDes Kelola Penggemukan Sapi

Kepala Desa Kersaratu  Abdul Kholik  bersama Ketua BUMDes Ajat Sudrajat

Pemerintah Desa Kersaratu  Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meluncurkan inovasi strategis dalam mendukung ketahanan pangan berbasis desa. Melalui alokasi 20 persen Dana Desa sebesar Rp. 197.023.800 Tahun Anggaran 2025, program penggemukan sapi resmi digulirkan dengan pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sebanyak 5 ekor sapi telah diserahkan kepada warga untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil yang di Kelola oleh BUMDes. Program ini dirancang sebagai bentuk implementasi dari ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani. Regulasi ini masih dijadikan acuan dalam kebijakan prioritas tahun-tahun selanjutnya, termasuk 2025, guna mendukung kedaulatan pangan lokal.

Kepala Desa Kersaratu  Abdul Kholik , menegaskan bahwa program ini tidak hanya bersifat bantuan, melainkan investasi sosial dan ekonomi yang dikelola secara profesional melalui BUMDes.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa. Sapi-sapi ini bukan hanya aset, tetapi sumber penghidupan. Dikelola oleh BUMDes, namun pemeliharaannya diserahkan kepada warga secara adil dan transparan,” ujar Abdul Kholik  saat ditemui.  

Sistem yang diterapkan adalah pola kemitraan produktif. Warga yang dipercaya memelihara sapi mendapatkan pendampingan dan jaminan hasil bagi sesuai kesepakatan tertulis bersama pemerintah desa dan BUMDes. Program ini ditujukan tidak hanya untuk kebutuhan konsumsi lokal, tetapi juga menciptakan nilai tambah dan siklus ekonomi baru di desa.

“Kami ingin program ini berjalan berkelanjutan. Hasil dari penggemukan ini akan diputar kembali untuk memberdayakan lebih banyak warga,” tambah Abdul Kholik .

Program ini mencerminkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, termasuk dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan.

Dengan langkah kolaboratif antara pemerintah desa, BUMDes, dan warga, Desa Kersaratu menunjukkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar wacana nasional, tetapi kerja nyata yang dimulai dari akar rumput. Di tangan warga, sapi-sapi ini bukan hanya ternak, tetapi juga simbol harapan dan kemandirian ekonomi desa.

 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kersaratu

Kecamatan Malingping

Kabupaten Lebak

Provinsi Banten

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia